Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Maal oleh UPZ Al-Azhar Asy-Syarif
Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Terdapat dua jenis zakat yang umum dikenal, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas sosial. Sementara itu, zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, pendapatan, dan aset lainnya.
Pada tahun 1446 H, UPZ Al-Azhar Asy-Syarif Sumatera Utara telah berhasil mengumpulkan zakat fitrah dan zakat maal dari para murid, staf, guru, jajaran sekolah, serta orang tua/wali murid. Total zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp. 74.890.600, yang kemudian disalurkan dengan baik kepada mereka yang berhak menerimanya. Para penerima manfaat termasuk warga sekitar asrama dan masyarakat kurang mampu di lingkungan sekolah.
Proses penyaluran zakat ini dilakukan secara terstruktur agar tepat sasaran, sehingga mereka yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Para penerima zakat, seperti fakir, miskin, dan mereka yang berhak, merasakan kebahagiaan atas bantuan yang diterima.
“Alhamdulillah, zakat ini sangat membantu kami dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami sangat berterima kasih kepada para pemberi zakat yang telah berbagi rezekinya,” ungkap salah satu penerima zakat dengan wajah penuh syukur.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial semakin meningkat di kalangan masyarakat. UPZ Al-Azhar Asy-Syarif terus berkomitmen untuk menjadi jembatan kebaikan dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, sehingga kebersamaan dan kesejahteraan umat dapat terus terjaga.