Milad MUI (Majelis Ulama Indonesia) ke 47 Tahun
Sejarah dan Latar Belakang dibentuknya MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Wadah Musyawarah bagi para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia.
Dalam laman resmi MUI, tujuan dari organisasi ini adalah untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
MUI berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia. Artinya 26 Juli 2022 Selasa kemarin, MUI tepat berusia 47 tahun.
Sejarah MUI yang lahir pada tahun 1975 itu merupakan hasil musyawarah yang diwakili ulama dari 26 provinsi di Indonesia masa itu. 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dan Mengutip laman MUI Sulawesi Selatan, ada enam orang tokoh dan ulama yang ditetapkan sebagai Pelopor Berdirinya MUI. Keenam tokoh tersebut di antaranya Presiden Soeharto, Prof. Dr. Buya Hamka, KH. Syukri Ghazali, Prof. KH. Ibrahim Hosen, KH. Hasan Basri, dan Prof. KH. Ali Yafie. Dimana Jabatan Ketua Umum MUI pertama kali dipegang oleh Prof. Dr. Buya Hamka. Dan mulai masa jabatan 2020 hingga sekarang, dipegang oleh KH. Miftachul Akhyar.
Lahirnya MUI dilatarbelakangi dengan kesadaran kolektif para pemimpin umat Islam akan kebutuhan landasan kokoh untuk membina dan membimbing masyarakat muslim di Indonesia. Sebelum MUI berdiri, sudah muncul beberapa pertemuan yang melibatkan ulama dan tokoh Islam.
Menurut Hanif Luthfi dalam buku Mengenal Lebih Dekat MUI, pertemuan tersebut ditujukan untuk mendiskusikan gagasan akan pentingnya suatu majelis ulama yang menjalankan fungsi ijtihad kolektif. Sekaligus sebagai wadah yang dapat memberi masukan dan nasihat keagamaan pada pemerintah dan masyarakat.
Hingga pada konferensi tahun 1974 yang digelar lagi oleh Pusat Dakwah Indonesia, gagasan pentingnya pendirian majelis ulama kembali menguat. Presiden Soeharto bahkan memberi saran perlu dimulai dari rekomendasi ulama di tiap provinsi untuk mengisi majelis ulama tersebut.
Melalui Menteri Dalam Negeri kala itu yaitu Amir Machmud, Presiden Soeharto menyarankan kepada para gubernur untuk membentuk Majelis Ulama tingkat daerah. Majelis ulama tingkat daerah pun terbentuk di 26 provinsi dan kabupaten/kota.
Dibentuknya MUI ini memiliki tujuan dimana MUI berusaha untuk :
* Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
* Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
* Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
* Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.